top of page

Revisi Penghapusan Ekspor Listrik PLTS Atap ke PLN Dikritik

Revisi Penghapusan Ekspor Listrik PLTS Atap ke PLN Dikritik

KOMPAS.com – Konten revisi dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 mengenai tidak diberlakukannya ekspor listrik PLTS atap on-grid sebagai pengurangan tagihan listrik PLN mendapatkan kritik.

Herman menuturkan, energi surya dalam KEN terbaru pengembangannya diproyeksikan mencapai 500 hingga 600 gigawatt (GW) pada 2060. “Di KEN yang lama pada 2050 (energi surya) 120 GW Tetapi realisasinya yang kurang cepat,” papar Herman, sebagaimana dilansir dari situs web IESR.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna memaparkan, revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 akan memberikan keleluasaan bagi sektor industri untuk memanfaatkan PLTS. Feby memaparkan, revisi Permen ESDM tersebut juga mengatur perubahan yang berkaitan dengan ekspor dan impor. Dia menambahkan, saat ini PLN mengalami surplus dan keterbatasan untuk bisa menerima listrik dari pembangkit yang bersifat intermitten, untuk itu tidak ada ekspor listrik yang diterima PLN. Artinya, PLTS atap on-grid tetap terkoneksi dengan jaringan PLN. Namun ketika ada ekspor, tidak dihitung pengurangan tagihan konsumen.

Feby mengakui, tidak adanya ekspor impor dalam revisi Permen ESDM No 26 Tahun 2021 tersebut membuat PLTS atap on-grid di sektor rumah tangga menjadi tidak menarik. “Namun paling tidak, adanya regulasi saat ini membuka kesempatan bagi industri punya minat dan kepentingan dalam memasang PLTS atap karena memang ini tuntutan pasar,” ucap Feby. “Ke depannya revisi permen ini akan dilakukan review lagi serta bisa membuka lagi ekspor impor,” sambung Feby. Baca juga: Potensi Besar, ASEAN Didorong Perkuat Kerja Sama Kembangkan PLTS

bottom of page