top of page

C&I Track : Business Going Green

kegiatan IESR.png

14 Mar 2022

C&I Track : Business Going Green

C&I Track - Business Going Green bertujuan untuk menggali informasi dan data realisasi terbaru serta pengembangan pemanfaatan, project pipeline, dan penggalian komitmen dari pelaku bisnis, komersial, dan industri dalam pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan dari tahun 2022 hingga 2030. Acara Business Going Green yang diselenggarakan pada pertengahan Maret dihadiri oleh 54 peserta dari sektor komersial dan industri.


Pertumbuhan pemanfaatan PLTS atap di sektor komersial dan industri di Indonesia paling tinggi dibanding sektor lainnya. Peningkatan ini didorong oleh target penurunan emisi korporasi, penghematan dan efisiensi, peningkatan daya saing produk, serta munculnya skema pembiayaan PLTS atap yang menarik.


Beberapa inisiatif muncul dari sektor pelaku bisnis, komersial, dan industri dalam pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan, di antaranya ada inisiatif RE100 dan The Climate Pledge. Kedua inisiatif tersebut mendorong industri untuk memiliki target dekarbonisasi dan pemanfaatan energi terbarukan yang disesuaikan dengan target iklim dunia.


Uni Eropa (EU) dan sejumlah negara lainnya berencana menerapkan biaya tambahan pada produk impor yang tidak ramah lingkungan (intensitas karbon tinggi). Sehingga, industri - industri di Indonesia harus menurunkan intensitas karbon dari produknya supaya dapat menghasilkan produk yang kompetitif di tingkat global. Hal ini juga mendorong industri dalam menurunkan intensitas karbon dari produknya melalui pemanfaatan PLTS atap.


Praktik-praktik pemanfaatan PLTS atap di sektor C&I umumnya sudah di orde MW. Namun demikian, perlu disesuaikan dengan jenis industri serta ketersediaan fasilitas di masing-masing pelaku bisnis dan industri. Beberapa pelaku bisnis di sektor jasa mengalami kesulitan dalam implementasi energi terbarukan khususnya PLTS karena status bangunan yang ditempati bukan milik sendiri. Sehingga, komitmen penurunan emisi dari lembaga diturunkan pada aksi individual, di samping strategi lainnya, meliputi implementasi kendaraan listrik, carbon offset serta pemilihan client dan partner yang juga menerapkan prinsip keberlanjutan.


Regulasi PLTS atap yang saat ini dijalankan PLN masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 49/2018 yang diturunkan dalam Peraturan Direksi PLN nomor 18 dan 49. Aturan turunan untuk Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2021 yang merupakan pembaruan Permen 49/2018 tentang PLTS atap masih dalam proses penyusunan oleh PLN.


Ketentuan-ketentuan PLTS atap dalam Permen ESDM No. 26/2021 sudah baik dan perlu diikuti implementasi yang baik juga. Meskipun demikian, di sejumlah industri, PLTS atap baru memenuhi 15-20% dari total kebutuhan energi. Regulasi terkait pemanfaatan energi terbarukan lainnya, misalnya power wheeling, dapat mendorong industri meningkatkan baruan energi terbarukan.

bottom of page