top of page

Beranda

Transisi Energi Daerah sebagai Akselerasi Transisi Energi Nasional untuk Mengurangi Emisi Karbon


Jakarta, June 2023 – Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya. Peringatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan. Namun, kondisi lingkungan saat ini menunjukkan situasi yang semakin memburuk. Hal ini terlihat dari meningkatnya suhu di Bumi yang berpotensi mempercepat perubahan iklim. Kenaikan suhu terutama disebabkan oleh akumulasi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida. Emisi karbon dioksida telah meningkat sekitar 1,3% per tahun selama lima tahun terakhir. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk mengurangi emisi tersebut, dan salah satu pendekatan kuncinya adalah mendorong transisi energi.


Bagaimana Transisi Energi Berkontribusi untuk Mengurangi Emisi Karbon Dioksida?


Transisi energi melibatkan peralihan dari penggunaan bahan bakar fosil seperti batubara, minyak, dan gas, ke pemanfaatan sumber energi terbarukan seperti angin, matahari, atau tenaga air. Dengan demikian, emisi karbon dioksida, salah satu gas rumah kaca utama, dapat dikurangi secara signifikan. Saat ini, sekitar 73% emisi dihasilkan oleh sektor energi yang sangat bergantung pada energi fosil. Beralih ke energi terbarukan yang notabene tidak menghasilkan emisi karbon dapat memperbaiki lingkungan secara signifikan. Bahkan, mengadopsi energi terbarukan pada masa transisi energi berpotensi mengurangi emisi karbondioksida hingga 75%. Selain itu, sebagai bagian dari transisi energi, sangat penting untuk membatalkan proyek pembangkit listrik tenaga batu bara baru (PLTU) dan secara proaktif menghentikan PLTU yang ada. Menerapkan langkah-langkah transisi energi ini dapat memainkan peran penting dalam mengurangi emisi karbon dioksida dan harus diprioritaskan.


Mengapa Upaya Transisi Energi Daerah Dapat Mempercepat Pencapaian Tujuan Transisi Energi?


Percepatan pengurangan emisi karbon memerlukan percepatan proses transisi energi. Salah satu pendekatan yang efektif adalah berfokus pada upaya transisi energi daerah. Prakarsa transisi energi di tingkat daerah dapat berkontribusi pada transisi energi nasional yang lebih aktif dan meluas. Penelitian yang dilakukan oleh Cowell pada tahun 2016 menunjukkan bahwa tindakan transisi energi daerah yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat membentuk transisi energi nasional secara keseluruhan. Pemerintah daerah memiliki pengaruh untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan. Setiap wilayah memiliki sumber energi terbarukan yang unik dan kondisi yang berbeda-beda, sehingga memerlukan strategi pengelolaan yang disesuaikan. Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan memprioritaskan potensi kekuatan daerahnya, yang mengarah pada pengembangan kebijakan khusus yang mengatasi tantangan transisi energi terbarukan. Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini dapat menarik bisnis dengan fokus pada energi terbarukan, sehingga mendorong kemajuan teknologi dan memfasilitasi implementasi proyek energi terbarukan di daerah tersebut. Melibatkan pemimpin lokal juga dapat meningkatkan dukungan dan kerja sama masyarakat untuk transisi energi.


Indonesia adalah salah satu negara yang aktif melakukan transisi energi daerah. Pemerintah daerah di Indonesia telah mulai merancang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED), suatu kerangka kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat transisi energi daerah dan selanjutnya berkontribusi pada transisi energi nasional. RUED memastikan ketersediaan sumber energi terbarukan di tingkat daerah. Hingga 7 Juni 2023, 30 provinsi telah menetapkan RUED. Beberapa provinsi yang aktif mempromosikan transisi energi di daerahnya adalah Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran gubernur, serta berbagai inisiatif untuk meningkatkan transisi energi. Terlihat hingga triwulan ke-2 tahun 2022, Jawa Tengah telah memasang solar PV mencapai 22 MWp yang berperan dalam transisi energi nasional. Senada dengan itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan surat edaran untuk mendukung pemanfaatan energi terbarukan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Pergub No.15 Tahun 2019 dan Pergub No.48 Tahun 2019. Pemprov Bali juga berinisiatif mewujudkan netralitas karbon pada tahun 2045, lebih cepat dari target nasional. Inisiatif ini dikenal dengan Bali Net Zero Emission 2045.


Upaya transisi energi daerah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi transisi energi nasional. Dengan mengakumulasi kemajuan yang dicapai di tingkat daerah, pelaksanaan transisi energi nasional dapat dipercepat dan dioptimalkan.


Penerjemah: Regina Felicia Larasati

58 tampilan0 komentar
bottom of page